KALAMANTHANA, Tenggarong – RA kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sebulu, Kutai Kartanegara. Pasalnya, polisi menemukan sejumlah paket sabu-sabu saat mengamankannya. Uniknya, sabu-sabu itu baru saja didapatkannya dari orang tak dikenal.
RA yang disangka sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu, diringkus aparat kepolisian saat menggelar operasi antik dan saber preman pada Rabu (25/4). Dia diamankan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.
“Tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, atau membeli, dan atau memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek Sebulu, AKP Zaenal Arifin mewakili Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Anwar Haidar.
Dijelaskan Zaenal, awal tersangka ditangkap saat itu anggota Polsek Sebulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Blok B Desa Sumber Sari sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti anggota Polsek Sebulu dengan melakukan penyelidikan di sekitar tempat yang dimaksud.
Sekitar pukul 00.15 Wita, anggota Polsek Sebulu melihat seorang laki laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Aparat pun mendekati laki-laki tersebut. Level kecurigaan aparat tinggi terhadap pria tersebut sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian.
“Saat anggota Polsek Sebulu menggeledah, ditemukan 10 paket hemat narkotika jenis sabu. Lalu, ada pula tiga paket sedang dan satu paket jumbo yang disimpan di dalam kotak rokok LA Light yang diselipkan tersangka di bagian perut dan celananya,” terang Kapolsek. Rencananya sabu-sabu itu akan dijual dengan keuntungan Rp150 ribu.
Setelah dilakukan interogasi, RA mengakui bahwa satu paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan perantara Alip yang merupakan teman tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sabulu untuk diproses hukum lebih lanjut dan yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tentang narkotika. (ik)
Discussion about this post