KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Kapuas belum lama ini dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas, terkait izin usaha penjualan minuman beralkohol telah menghasilkan beberapa kesimpulan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Robert L Gerung, salah satu kesimpulan rapat adalah pemerintah daerah akan segera mengevaluasi peraturan daerah dan peraturan bupati tentang izin usaha penjualan minuman beralkohol.
“Kami akan kembali melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait seperti organisasi HMI, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Kapuas dan Dinas PMPTSP untuk mengevaluasi seluruh isi dari Perda dan Perbup dimaksud,” ujarnya ditemui usai rapat.
Lagislator asal PDI Perjuangan ini pun mengimbau masyarakat pelaku usaha penjualan minuman beralkohol yang izin usahanya belum diperpanjang agar tidak melakukan penjualan minuman beralkohol sebelum ada perpanjangan izin.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Kapuas, Septedy mengungkapkan, dari 19 tempat usaha penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kapuas, sebanyak 10 tempat usaha di antaranya yang izinnya tidak diperpanjang.
“Kenapa tidak diperpanjang? Karena sesuai rapat kita dengan HMI beberapa waktu lalu difokuskan untuk dalam kota, yaitu dilakukan evaluasi dan tidak diperpanjang izinnya. Karena itulah kita tidak lakukan perpanjangan izin mereka,” ujarnya.
“Tapi di luar itu (di luar wilayah Kecamatan Selat), ada yang kita perpanjang izinnya karena sesuai dengan adat istiadat setempat ada beberapa masyarakat yang memerlukan minuman beralkhol untuk kegiatan adat istiadat,” tambah Septedy. (is/adv)
Discussion about this post