KALAMANTHANA, Sampit – Sidang kasus dua truk carnophen berisikan 3,7 juta butir tak disidang di Pengadilan Negeri Sampit, melainkan Palangka Raya. Tentu saja ini menimbulkan tanda tanya. Tak kurang dari Wakil Ketua DPRD Kotim, Supriadi yang mempertanyakannya.
Supriadi mengaku heran, kenapa kasus jutaan zenith yang berhasil diamankan Polres Kotim beberapa waktu lalu bersama tiga sopir, malah digelar di Palangka Raya. Masyarakat Kotim, menurutnya, layak terheran-heran dan mempertanyakannya.
Dia mempertanyakan, apakah sidang digelar di Palangka Raya karena pihak Kejaksaan Negeri Sampit dan Pengadilan Negeri Sampit tidak mampu melaksanakan sidang, ataukah ada unsur kepentingan tertentu.
“Saya heran kenapa sidang dua truk zenith itu kok di Palangka Raya. Banyak masyarakat Kotim yang menyampaikan secara lisan kepada saya,” ujar Supriadi di Sampit, Jumat (27/4/2018).
Dia juga mengatakan seharusnya pihak penegak hukum tidak perlu ragu jika ingin menumpas kejahatan soal narkoba tersebut karena DPRD Kotim sangat mendukung dan siap membekap pihak kepolisian untuk mengungkap siapa pemilik barang haram tersebut. Namun sangat disayangkan sidang saja digelar di Palangka. Artinya ini adalah keberhasilan yang tertunda.
“Saya apresiasi polisi bisa menggagalkan dua truk zenith itu beredar di Kotim, namun saya juga kecewa sebab sampai saat ini pemilik barang itu tidak berhasil diungkap. Entah apa kendala mereka, kami pun tidak tahu. Yang jelas saat ini yang jadi pertanyaan publik, juga masyarakat Kotim, kenapa sidangnya tidak digelar di Kotawaringin Timur saja,” ujar polisiti Partai Golkar ini.
Dia pun mempertanyakan, apakah dibawanya sidang kasus ini ke Palangka Raya karena ada tekanan dari pihak lain supaya sidangnya tak bisa dipantai masyarakat Kotim? Apakah jika sidangnya digelar di Kotim akan membuat situasi tidak aman? Ataukah situasi di Kotim saat ini sudah tidak aman?
“Ada banyak pertanyaan yang mucul saat ini karena sidang itu tidak digelar di Kotim. Kami harap pihak penegak hukum supaya lebib profesional dalam menangani kasus ini. Karena sudah terlanjur digelar di Palangka, kami percaya Pengadilan Negeri Palangka supaya pelaku dijerat dengan pasal dan hukuman yang maksimal karena ini merupakan kejahatan yang luar biasa dan sangat mengancam generasi muda yang ada di daerah,” harap Supriadi. (zig)
Discussion about this post