KALAMANTHANA, Jakarta – Ini kabar gembira bagi pejabat, terutama yang mendapat fasilitas mobil dinas dari uang rakyat. Tahun ini, mereka diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas sebagai transportasi mudik lebaran.
Izin itu kini didapat langsung dari bos aparatur sipil negara se-Indonesia, Aman Abnur. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) itu membolehkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik lebaran.
“Selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan,” ujar Asman seusai menghadiri pembukaan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta, Senin (30/4/2018).
Menteri Asman mengatakan penggunaan mobil dinas dibolehkan asalkan biaya bensin, perawatan mobil selama digunakan mudik, ditanggung secara pribadi. “Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Mobil itu kan melekat sama pribadinya,” kata Asman.
Belum jelas betul mobil dinas apa yang dibolehkan digunakan untuk mudik, namun Asman menyatakan dirinya sedang menyusun aturan resmi terkait dengan hal tersebut.
Dia berjanji, surat keputusan menyangkut hal tersebut akan dikeluarkan sebelum Lebaran.
Sebelumnya, pada era kepemimpinan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, penggunaan mobil dinas yang dilarang untuk mudik adalah mobil dinas operasional, sedangkan untuk mobil dinas yang melekat pada jabatan seperti contohnya mobil dinas menteri, Yuddy tidak melarangnya. (ik)
Discussion about this post