KALAMANTHANA, Muara Teweh – Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menggelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan beberapa perusahaan tambang serta warga dari Kecamatan Lahei Barat, Senin (30/4/2018). Salah satu kesimpulannya, dewan meminta PT Pada Idi menghentikan kegiatan di atas lahan sengketa.
RDP kali ini dihadiri oleh 10 warga pemilik lahan di Desa Papar Pujung, yakni Tenius, Suryadi, Yamni, Siona, Suherman, Ambang, Kurianto, Arjuhata, Mas Kekong, Karjani, Perwakilan PT Pada Idi Ahmad Rija, Perwakilan PT Victor Dua Tiga Mega, Edi Yuswanto, Kepala BLH Barut Suriawan Prihandi, dan dipimpin Ketua Komisi III Tajeri.
Ketika diberi kesempatan angkat bicara, salah seorang warga Desa Papar Pujung mengatakan, pihak warga telah melakukan negosiasi sebanyak dua kali dengan PT Pada Idi. Negosiasi pertama, pemilik lahan mengajukan ganti rugi pembebasan lahan Rp15 juta perhektare.
Pembicaraan buntu, karena tidak ada keputusan dari PT Pada Idi. Kemudian digelar lagi negosiasi tahap kedua. Para pemilik lahan kembali meminta ganti rugi dengan jumlah lebih besar, yakni Rp25 juta sampai dengan Rp30 juta perhektare. Tetapi tidak ada realisasi pembayaran. “Makanya kami melaporkan kepada DPRD Barut, supaya ganti rugi dinaikkan lagi menjadi Rp50 juta per hektare,” ujar perwakilan warga pemilik tanah dengan status dokumen SKT.
Menanggapi keluhan warga, Perwakilan PT Pada Idi Ahmad Rija menjawab bahwa pada negosiasi tahap pertama dan kedua, pihak perusahaan tidak bisa langsung mengambil keputusan, karena kata putus terakhir mesti menunggu arahan alias petunjuk dari pimpinan perusahaan di Jakarta.
Di tengah situasi buntu, akhirnya pimpinan rapat Tajeri bersama para peserta berhasil menyimpulkan empat poin. Di antaranya manajeman PT Pada Idi dan pemilik lahan menyerahkan bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah paling lambat 7 Mei 2018 dan PT Pada Idi menghentikan semua kegiatan penambangan di areal sengketa atau dengan kata lain areal tersebut dalam status quo.(mel)
Discussion about this post