KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Beragam pikiran berkecamuk di benak laki-laki itu ketika melihat istrinya pulang sambil menangis malam itu. Apalagi, saat pulang itu, sang istri hanya sempat menyampaikan kalimat maaf.
Ketika meninggalkan rumah, Mlt (18), sang istri, berniat hendak belanja, membeli sesuatu di warung di Jalan AIS Nasution, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah itu.
Kali ini, Mlt menghabiskan waktu lebih lama saat pergi ke warung yang tak jauh dari rumahnya itu. Sang suami pun sempat bertanya-tanya dalam hati apa yang membuat istrinya lama. Ketika pulang pun, Mlt kian membuat bingung suaminya karena muncul dalam keadaan menangis dan minta maaf.
Tak lama kemudian, teka-teki yang membingungkan suami itu terjawab. Jawaban itu sungguh mengejutkannya. Tetangga lain yang datang menyampaikan istrinya baru saja jadi korban pemerkosaan yang dilakukan Jnd (35), seorang nelayan yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Suami Mlt marah tak kepalang. Tapi, dia masih bisa menahan diri untuk tidak mengambil tindakan sendiri.Dia langsung melaporkan peristiwa yang terjadi pada Sabtu (28/4) itu kepada Polres Seruyan.
Aparat Polres Seruyan pun bergerak cepat. Aparat pun mengamankan Jnd di rumahnya sendiri di Jalan AIS Nasution, Kuala Pembuang. “Ditangkap tanpa perlawanan karena sebelumnya sudah diamankan pihak keluarga korban,” kata Kapolres Seruyan melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyu Setyo Budiharjo.
Jnd melakukan perbuatan busuk itu di rumahnya di Jalan AIS Nasution itu. Malam itu, Jnd yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan sekaligus membuka warung di rumahnya, kedatangan Mlt yang hendak membeli sesuatu.
Saat Mlt memilih beberapa makanan yang hendak dibeli, Jnd tiba-tiba sudah berdiri di belakangnya. Dia pun langsung menarik tangan korban dan memaksanya ke kamar.
Mlt sempat memberontak dan menolak dibawa ke dalam kamar. Tapi, genggaman tangan Jnd terlalu keras untuk dia lawan.
Tanpa buang-buang waktu, langsung dia lemparkan Mlt ke tempat tidur dan langsung menindihnya. Di bawah paksaan, Mlt terpaksa meladeni nafsu hewan Jnd.
Begitu peristiwa terkutuk itu selesai, Mlt langsung kabur meninggalkan rumah Jnd tersebut. Dia langsung pulang dan menemui suaminya sambil menangis dan minta maaf itu.
Jnd, setelah ditangkap, langsung diamankan aparat kepolisian. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dibidik pasal 298 dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post