KALAMANTHANA, Tenggarong – Pil koplo senilai sekitar Rp5,5 juta diamankan Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Bersamaan dengan itu, diciduk pula tersangka pengedarnya, Supriadi (34).
Pil koplo itu adalah dari jenis double L (LL). Obat keras itu diamankan aparat pada Minggu (29/4) sekitar pukul 21.30 Wita.
Penangkapan terhadap Supriadi bermula dari laporan yang masuk dari masyarakat sehari sebelumnya, Laporan yang diterima Kanit Intelkam Polsek Loa Janan menyebutkan seringnya terjadi transaksi obat-obatan keras jenis double L di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan.
Menerima informasi tersebut, Kanit Intelkam Polsek Loa Janan melakukan penyelidikan pada Minggu malam ke lokasi yang dilaporkan. Bersama tiga orang anggotanya, Kanit Intelkam mendatangi lokasi tersebut.
Aparat sebenarnya sudah mencium bukti yang kuat dari peredaran obat-obatan terlarang diedarkan secara bebas itu. Sebab, sebelum menuju lokasi, mereka sudah mengamankan geng Pasukan Tumbur Buta (PTB). Geng ini beranggotakan anak-anak yang masih dalam usia sekolah dan remaja yang sering mengkonsumsi double L dan minuman keras oplosan jenis gaduk.
Dari geng PTB itu, aparat mendapatkan informasi yang tak jauh berbeda dengan laporan yang disampaikan masyarakat. Isinya, Supriadi sering menjual obar-obatan jenis double L itu.
Tak mau terkecoh, aparat Polsek Loa Janan langsung melakukan penggeledahan terhadap Supriadi di rumahnya dan ditemukan obat keras jenis dobel LL yang disimpan dalam sebuah lemari baju dengan jumlah total 2.192 butir dalam paket isi 4 butir siap jual. Harga perpaketnya adalah Rp10 ribu sehingga totalnya menjadi Rp5,48 juta.
Menurut pengakuan Supriadi, barang tersebut diperolehnya dari salah seorang temannya bernama Iyan yang berdomisili di Kota Samarinda.
“Atas perbuatannya itu tersangka diamankan di Mapolsek Loa Janam berikut barang bukti. Sedangkan yang bersangkutan dikenakan Pasal 197 jo Pasal 136 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Loa Janan AKP MD Djuhari. (ik)
Discussion about this post