KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan memberikan penerangan hukum kepada peserta didik, Rabu (2/5/2018), Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menggelar kegiatan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kahayan Hilir, Pulpis.
Kegiatan yang dihadiri Assisten II Setda Pulpis, Tiswanda, Pabung 1011/klk, Mayor Infrantri Muliyadi, Pihak Polres, Kepala Disdik Pulpis Aminah, pihak Diskominfo, Dewan Guru serta seluruh peserta didik di SMPN 1 Kahayan Hilir diawali dengan Upacara Peringatan Hardiknas, kemudian sosialisasi penerangan hukum dan penyuluhan hukum kepada siswa/siswi SMP serta peluncuran kantin kejujuran SMPN 1 Kahayan Hilir.
“Kegiatan ini selain memperingati Hardiknas, juga untuk memberikan pemahaman tentang hukum dan yang terpenting menanamkan sikap antikorupsi bagi generasi penerus,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis, Triyono Rahyudi.
Ia menjelaskan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum terhadap peserta didik di SMPN 1 Kahayan Hilir, guna mengedukasi para siswa sedini mungkin untuk sadar hukum. Mengingat di era ini pergaulan anak remaja semakin tidak terkontrol, itu banyak telihat dari berbagai kasus yang tengah terjadi di kalangan remaja.
“Ini guna memberikan kesadaran hukum kepada peserta didik sedini mungkin, agar ke depannya generasi penerus bangsa tidak terjerumus kejalan yang salah,” ucap Kajari Pulpis.
Ia mengatakan, kagiatan semacam ini diharapkan dapat memotivasi seluruh komponen, terkhusus bagi pemerintah kabupaten melaui dinas terkaitnya, yakni Disdik, agar dapat menciptakan program inovatif diseluruh sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Penyuluhan hukum ini kita fokuskan terkait kenakalan remaja, baik itu tentang karakter siswa, bahaya narkoba, pergaulan bebas dan kenakalan-kenakalan remaja lainnya,” katanya disela-sela kegiatan.
Untuk menanamkan sikap jujur yang menjadi salah satu tujuan dari revolusi mental, lanjutnya, pihaknya membuka kantin kejujuran bagi siswa-siswi di SMPN 1.
Tujuan utama dari program ini, untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki kesadaran dan budaya taat hukum. Hal itu sebagai bagian dari harapan atau tuntutan masyarakat untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) khususnya tindak pidana korupsi di tengah-tengah masyarakat.
“Dengan telah dibentuknya kantin kejujuran ini, maka diharapkan dapat menjadi salah satu cara yang efektif dan efisien dalam mendidik masyarakat untuk taat hukum dengan melibatkan masyarakat itu sendiri, yakni dimulai dari anak didik sekolah sampai perguruan tinggi dan komponen masyarakat lainnya, sehingga masyarakat menyadari akan hak dan kewajibannya,” ungkapnya.
Rencananya itu akan dibuka beberapa sekolah di wilayah Pulpis, melihat dari perkembangan kantin yang ada di SMPN 1. “Ini sebagai percontohan. Kita tidak melakukan pengawasan terhadap kantin tersebut. Kalau Kantin ini berjalan terus tidak bangkrut berarti yang kita harapkan berjalan dengan baik. Dan itu akan kita kembangkan di sekolah lainnya,” tutupnya. (app)
Discussion about this post