KALAMANTHANA, Tenggarong – Setahun sudah SR disebut-sebut menjalani profesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kini, dia harus menghentikan semuanya. Polisi meringkusnya.
SR, ibu muda yang baru berusia 32 tahun itu, tak bisa mengelak ketika aparat Reskrim Polsek Loa Janan meringkusnya. Pasalnya, dia kedapatan memiliki, menguasai, atau menyimpan sabu-sabu.
SR tertangkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan kerap terjadi transaksi dan pesta narkoba di Jalan Pelita, Desa Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur itu.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Edy Hariyanto mendapat perintah dari Kapolsek AKP MD Djauhari untuk menyelidiki laporan tersebut. Aparat pun mendatangangi Jalan Pelita itu.
Di lokasi, aparat mencurigai seorang wanita bernama SR. Dia, konon, sudah setahun menjalankan profesi sebagai pengedar sabu-sabu.
SR diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan delapan paket sabu-sabu siap edar. Barang tersebut dia simpan di bekas kotak pupur.
Saat itu juga, SR digelandang ke Mapolsek Loa Janan. Sejumlah barang bukti yang dikantongi aparat menjadi penguatnya. Adapun barang bukti itu selain delapan paket sabu-sabu, adalah satu unit telepon genggam merk Samsung, uang tunai Rp100 ribu, dan plastik pembungkus sabu. (ik)
Discussion about this post