KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Tertangkapnya MRJ (35), oknum pegawai honorer memunculkan pertanyaan sejauh mana pembinaan akhlak dan moral terhadap aparatur sipil di Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Pasalnya, MRJ bukan aparatur pertama yang terciduk karena persoalan moral dan bisa jadi bukan pula yang terakhir.
Tertangkapnya MRJ terjadi tak sampai dua bulan setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Seruyan juga berurusan dengan polisi karena perbuatan yang serupa. Pada 22 Maret lalu, MLN, seorang ASN Pemkab Seruyan yang tak lama lagi memasuki usia pensiun, juga diamankan aparat karena mencabuli bocah.
Tentu saja peristiwa pencabulan oleh aparaturnya yang terjadi beruntun dalam kurun waktu tak sampai dua bulan, menjadi pukulan telak bagi pejabat Pemerintah Kabupaten Seruyan. Meski dilakukan oknum, peristiwa ini dinilai mencoreng wajah di muka Pemkab Seruyan.
Seperti diketahui, MRJ, seorang pegawai dengan status honorer Pemkab Seruyan, kini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres setempat. Dia diciduk atas sangkaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
MRJ (35) dengan cara yang tak beradab, mencabuli seorang murid sekolah taman kanak-kanak di Kuala Pembuang. Kembang, sebut saja nama bocah yang jadi korban itu, baru berusia 4 tahun 8 bulan.
Kapolres Seruyan, AKBP Ramon Zamora Ginting, membenarkan penangkapan terhadap pegawai honorer Pemkab Seruyan itu. Ramon menyebutkan MRJ ditangkap di kediamannya di Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Kuala Pembuang.
“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini diamankan di Mapolres,” sebut Ramon Ginting.
Perbuatan bejat MRJ dia lakukan pada Selasa (8/5) di kediamannya di Jalan AIS Nasution itu di tengah siang bolong. Saat itu, Kembang, sedang bermain-main di rumah tersangka.
Entah setan mana yang merasuki pikirannya, tanpa pikir panjang MRJ langsung menarik Kembang. Sang bocah dia bawah ke dalam rumah. Begitu berada di dalam kamar, dia mencabuli Kembang.
MRJ ditangkap polisi setelah aparat menerima laporan tentang perbuatan cabul itu dari orang tua Kembang. Laporan itu masuk ke Polsek Seruyan Hilir.
Sebelumnya, tepatnya pada 22 Maret 2018, MLN, seorang ASN di Kabupaten Seruyan juga diamankan aparat Polres Seruyan. Dia jadi tersangka pencabulan terhadap bocah berusia 12 tahun.
MLN usianya sudah 55 tahun. Sudah mendekati masa pensiun. Tapi, kelakuannya masih tetap saja ganjen. Perbuatannya terhadap Mawar, seorang bocah perempuan yang baru berusia 12 tahun, membuat dirinya kena batunya.
Perbuatan memalukan MLN dilakukan di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kamis (15/3) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Tindakan pencabulan MLN itu terjadi di sebuah barak milik tersangka yang disewa orang tua Mawar.
Tapi, peristiwa tersebut baru berungkap pada Kamis (22/3), atau seminggu setelah kejadian. Adik korban mengabarkan peristiwa itu kepada ayahnya yang baru saja pulang dari bekerja bahwa Mawar sudah dicabuli MLN.
Mendengar laporan tersebut, sang ayah sontak naik darah. Dia tanyakan kebenaran hal tersebut kepada Mawar yang kala itu sedang berada di rumah. Mawar mengangguk, membenarkan bahwa dirinya dicabuli MLN.
Sang ayah, seorang buruh harian lepas, langsung melaporkan peristiwa itu kepada aparat Polsek Seruyan Hilir. Aparat Polsek Seruyan Hilir pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan MLN beserta barang bukti berupa pakaian dalam, celana panjang jenis jins, dan baju kemeja panjang motif kotak-kotak yang dikenakan korban.
Usai menerima laporan, petugas Polsek Seruyan Hilir langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka serta barang bukti berupa pakaian dalam, celana panjang jenis jeans dan baju kemeja panjang motif kotak-kotak yang dikenakan korban. (ik)
Discussion about this post