KALAMANTHANA, Barabai – Pesanan masuk. Keuntungan sudah ada di depan mata SM dan MJ. Tapi, sebelum narkoba jenis sabu-sabu berpindah tangan, sebelum keuntungan masuk kantong, mereka keburu digaruk aparat Satoan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Keduanya ditangkap aparat pada Rabu (9/5) sekitar pukul 00.15 Wita. SM (28) adalah warga Jalan Penas Tani IV, Desa Aluan, Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah. Sedangkan MJ (28) warga Jalan Penas Tani IV Desa Kahakan, Batu Benawa.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, Kamis (10/5/2018) menyebutkan, keduanya ditangkap petugas saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Aluan Besar, Batu Benawa.
“Dua orang pelaku narkoba berhasil ditangkap Satresnarkoba pada tengah malam. Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST,” ujar Sabana.
Penangkapan pelaku berawal saat anggota Satres Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku membawa narkoba jenis sabu-sabu. Tidak menyia-nyiakan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.
“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku SM dan MJ sedang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha MX warna hitam DA 3478 EZ di Desa Aluan Besar. Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut.
Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang jatuh di aspal. Sebelumnya, sabu-sabu tersebut dipegang MJ.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,26 gram,” kata Sabana.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (ik)
Discussion about this post