KALAMANTAHA, Kudus – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penajam Paser Utara mulai mencetak surat pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten PPU pada 27 Juni 2018 mendatang. Percetakan dilakukaan di PT Pura Barutama, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (13/5/2018).
Komisioner KPU Kabupaten PPU Divisi Logistik Suhermansyah didampingi Tono mengatakan proses percetakan mulai hari ini dan akan mulai dicetak sekitar jam 19:00 WIB dengan total surat suara yang di butuhkan 121.709 surat suara dan sudah termasuk 3.130 cadangan. Daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten PPU 118.579 dimana 2,5 persen dari DPT per TPS dibulatkan atas apabila diperoleh angka pecahan, dan ditambah 2.000 surat suara pemungutan suara ulang (PSU).
“Proses percetakan, penyortiran, pengepakan maupun pengiriman itu sendiri memakan waktu kurang lebih empat hari, jika tidak ada halangan pengiriman melalui Pos Indonesia,” kata Suhermansyah.
Harapan KPU Kabupaten PPU agar surat suara bisa sampai di PPU dalam satu minggu dan pihaknya akan melakukan pensortiran. Jika ada surat suara yang rusak maka secepatnya akan diganti pihak percetakan.
Proses pengiriman surat suara berbeda dari pilkada sebelumnya. “Proses pengiriman surat suara pilkada sebelumnya mulai dari percetakan sampai pengiriman kita kawal, tetapi untuk pilkada kali ini pihak percetakan yang bertanggung jawab mulai dari pengepakan, pengiriman sampai pengawalan,” lanjutnya.
Ada beberapa anggota pengamanan dari personil dari TNI/Polri Kabupaten PPU, tetapi hanya memantau dan menyaksikan pengepakannya.
Marketing dan Technical Support PT Pura Barutama, Beni, mengatakan proses pengamanan surat suara sangat ketat baik dari proses percetakan sampai proses pengiriman melalui Pos Indonesia, dan surat suara tidak bisa di duplikat.
“Kami punya fitur-fitur hanya diketahui oleh kami dan KPU dan tidak bakal bisa diduplikat dan tim produksi kami tidak diketahui di mana letaknya,” pungkas Beni. (hr)
Discussion about this post