KALAMANTHANA, Muara Teweh – Foto penangkapan tersangka pemain sabu-sabu Muara Teweh, Hermanto Sipangkar (44) beredar. Saat ditangkap, diduga kuat ada wanita di kamar barak yang dia tempati itu. Apa peran mereka?
Sejauh ini, aparat kepolisian baru menetapkan satu tersangka dalam kasus sabu-sabu tersebut. Dia adalah Hermanto, pria asal Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, yang ditangkap di Jalan Akasia, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Minggu (13/5) sekitar pukul 23.00 WIB itu.
Tapi, dalam foto yang beredar, saat penangkapan di barak tersebut, terlihat ada sejumlah orang lainnya yang diduga kuat bukan aparat. Ada dua orang wanita yang duduk di atas bentangan kasur dan satu laki-laki lainnya yang tampak menghindari sorotan kamera.
Masih belum didapat konfirmasi apa peran orang-orang tersebut. Yang jelas, aparat Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Barito Utara hanya menetapkan Hermanto sebagai tersangka.
Kepala Satuan Narkoba Polres Barut AKP Tugiyo mengatakan, tersangka Hermanto ditangkap bersama barang bukti delapan paket narkotik jenis sabu berat 2,14 gram bruto, dua bungkus plastik klip bening @ isi 100 pcs, sebuah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, sebuah pipet kaca, sebuah timbangan digital merk CHQ warna hitam, sebuah HP Merk Samsung type GT-E1272 warna putih, dan sebuah toples kecil merk Ellpis. .
Menurut Tugiyo, anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah barak yang terletak di Jalan Akasia RT 06 Kelurahan Lanjas sering dilakukan untuk transaksi sabu. Polisi menyelidiki di lapangan dan ternyata informasi tersebut A-1.
“Begitu laporan dinilai akurat, saya beserta anggota lainnya melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka termasuk mengamankan pula sejumlah barang bukti. Kita langsung membawa tersangka ke Mapolres Barut untuk kegiatan penyidikan,” ujar Tugiyo Senin (14/5/2018) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang diperkuat dengan adanya sejumlah barang bukti, maupun pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana manimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (mel)
Discussion about this post