KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pengesahan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas sampai sekarang masih terkendala. Pasalnya, pejabat eksekutif yang berwenang membubuhkan tanda tangan hingga saat ini belum ada.
“Pimpinan eksekutif sekarang kan dijabat Plh (pelaksana harian) bupati, sementara Plh belum bisa menandatangani terhadap delapan raperda ini. Jadi sifatnya kita menunggu (Pj) pejabat bupati,” ujar Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan, usai memimpin rapat banmus, belum lama ini.
Karenanya, dalam waktu dekat pimpinan dan komisi I DPRD Kabupaten Kapuas akan melakukan koordinasi dan konsultasi ke Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah. “Kami dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dan konsultasi ke Setda Provinsi untuk memastikan kapan sekiranya Pj Bupati Kapuas bisa keluar surat keputusannya,” katanya.
Legislator asal Partai Golkar ini berharap melalui pemerintah provinsi segera mengeluarkan SK terhadap Pj bupati. Sehingga kewenangan terkait masalah administrasi, keuangan, berbagai masalah raperda bisa segera dituntaskan.
“Sekarang ini kan stagnan semua, karena dijabat Plh. Kita dirugikan dijabat oleh Plh. Sebaikanya Kabupaten Kapuas ini segera dijabat Pj. Sehingga kewenangannya jelas dan kebijakan bisa dilaksanakan dengan baik,” pungkas Algrin Gasan. (is/adv)
Discussion about this post