KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Rojikinnor kini bisa bergerak lebih leluasa. Kejaksaan Negeri Kota Cantik mengubah status penahanannya jadi tahanan kota. Apa alasannya?
Kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah, dinyatakan sudah lengkap atau P21. Kasusnya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Senin (14/5) lalu, Rojikin dibawa dari ruang tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalteng ke Kejati Kalteng didampingi sejumlah petugas, istri, kakak perempuan, dan kakak iparnya, sekitar pukul 10.00 WIB. Berselang dua jam kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Di kantor Kejari, awak media terkecoh dan tak mengetahui Rojikin ternyata sudah keluar dari ruang penyidik dan langsung masuk mobil. Padahal telah cukup lama wartawan menunggu untuk meminta komentar.
Kajari Palangka Raya, Edward Sianturi menyatakan saat ini status Rojikinnor, sebagai tahanan kota. Berbagai pertimbangan ia lontarkan kenapa tidak ditahan di rumah tahanan (rutan). Salah satunya, Rojikin merupakan pejabat negara yang masih diperlukan tugas-tugasnya.
“Kalau kita bicara tidak ada kerugian negara. Karena duit itukan Rp 30 juta. Tahanan kota selama 20 hari dan tidak akan diperpanjang. Yang pasti sebagai penjamin adalah istrinya,” ujarnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Adi Santoso mengatakan, kasus Rojikin dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya karena kejadian di Kota Palangka Raya dan kasus OTT di bawah Rp 5 miliar.
Sementara itu Wadir Reskrimsus Polda Kalteng, AKBP Teguh Widodo mengatakan, penyerahan ke kejaksaan sudah melalui mekanisme dan protap serta dilengkapi dengan semua barang bukti. Terkait masalah kerugian negara, akan dibuktikan di pengadilan.
Sedangkan terkait masalah status tahanan kota, karena sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga menjadi hak prerogatif atau kewenangan pihak kejaksaan.
Tersangka dikenakan sanksi pasal 12 huruf (f) UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (tva)
Discussion about this post