KALAMANTHANA, Pontianak – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Kalimantan Barat, kemungkinan akan akan menetapkan status hukum oknum guru berinisial FSA pada hari ini.
FSA yang diamankan aparat kepolisian karena statusnya di media sosial facebook, sejak Selasa (15/5) sudah berada di Mapolda Kalbar. Dia menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya sempat diperiksa awal oleh aparat Polres Kayong Utara.
Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono, menyebutkan kemungkinan pada hari ini penyidik sudah menetapkan statusnya. “Kemungkinan besok status yang bersangkutan sudah dapat ditetapkan,” ujar Didi di Pontianak, Selasa.
Kapolda Didi, kemarin, sempat menemui oknum kepala sekolah itu di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kalbar di Pontianak. Dia didampini sejumlah pejabat utama Polda Kalbar.
“Apabila alat buktinya cukup, tentu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Didi.
Ia menjelaskan, jika sudah ditingkatnya pada tahap penyidikan, maka yang bersangkutan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. “Saya berkeyakinan ini bisa ditingkatkan menjadi statusnya tersangka,” ujarnya.
FSA diamankan petugas Polres Kayong Utara karena diduga menyebarkan hoax soal bom Surabaya. Sejak Senin (14/5) malam, FSA sudah diperiksa polisi.
Dalam rangka pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti sebuah handphone dan nomor yang digunakan FSA.
FSA ditangkap pada Minggu (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos. Dalam akun Facebook-nya, FSA menulis status analisisnya, yaitu tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah.
“Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong… Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!” tulis FSA di akun facebook yang diyakini sebagai miliknya dan dijadikan barang bukti polisi. (ik)
Discussion about this post