KALAMANTHANA, Tenggarong – Penyesalan mendalam diungkapkan Frans. Saat menganggur, dia iseng bermain judi. Ujung-ujungnya, pria berusia 34 tahun itu ditangkap polisi. Sesal kemudian hanya bisa jadi pelajaran.
Frans adalah satu dari lima pria yang ditangkap aparat Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara. Mereka diamankan saat asyik berjudi di sebuah rumah di Dusun Margasari, desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Minggu (13/5) siang.
“Saya kapok berjudi. Sebenarnya itu hanya iseng, sementara tidak bekerja. Tidak tahunya malah tertangkap polisi,” sesal Frans.
Dari penangkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa kartu domino dan uang tunai sebesar Rp840 ribu. “Kini kelimanya ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Anwar Haidar didampingi Kapolsek Loa Kulu, AKP Ade Harri Sistriawan.
Selain Frans, tersangka lainnya adalah Ismail (45), Udin (41), Jul (43), dan Irawan (39). Mereka selama ini diketahui tinggal di Desa Jembayan.
Masing-masing pria tersebut tidak bisa berkelit begitu markas perjudian mereka mendadak digerebek Tim Petir Polsek Loa Kulu. Mereka hanya bisa pasrah saat digelandang polisi untuk diproses hukum.
“Mereka diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” tegas Kapolsek Ade Harri.
Terungkapnya praktik perjudian di Dusun Margasari itu berawal dari informasi warga yang merasa resah. Berbekal info dari warga itulah sejumlah anggota Tim Petir kemudian dikerahkan ke lapangan untuk menyelidiki. Ternyata dalam penyelidikannya, polisi berhasil menemukan lokasi perjudian dimaksud. (ik)
Discussion about this post