KALAMANTHANA, Pontianak – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat akhirnya menetapkan oknum guru FSA sebagai tersangka penyebar hoaks soal serangan bom Surabaya. Kini, dia pun ditahan kepolisian.
Kepala sekolah di sebuah sekolah di Kayong Utara, Kalimantan Barat itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa tersangka. Polisi menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka.
Penyidik akan menjerat FSA dengan pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Statusnya tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Nanang Purnomo.
Penetapan status tersangka ini terjadi hanya tiga hari setelah statusnya di akun media sosial beredar. Kini, dia pun harus mendekam di ruang tahanan.
Berikut kronologis kasus FSA dalam rentang waktu yang singkat itu.
Minggu (13/5)
Menyusul serangkaian bom bunuh diri di Surabaya, FSA mengunggah status di akun facebook miliknya. Status ini dinilai meresahkan, hoaks, dan cenderung menyebarkan ujaran kebencian. Aparat Satuan Reskrim Polres Kayong Utara pun menangkap FSA di rumah kosnya.
Adapun status FSA itu terbaca: “Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong… Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!.
FSA juga menulis status tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah. “Bukannya ‘terorisnya’ sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan)? Wah ini pasti program mau minta tambahan dana anti teror lagi nih? Sialan banget sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin drama kedua,” tulisnya.
Senin (14/5)
FSA dibawa petugas Polres Kayong ke Polda Kalbar. FSA sudah diperiksa polisi sejak malam hari. Dalam rangka pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti sebuah handphone dan nomor yang digunakan FSA.
Selasa (15/5)
FSA diterbangkan ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Dia terus menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 15.00 Wita. Statusnya masih sebagai saksi.
“Ibu Kepala Sekolah SMPN Kayong hari ini dipanggil oleh penyidik Polda Kalbar, oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus. Yang bersangkutan diduga melanggar UU ITE pasal 19 ayat 6 tahun 2002. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan bisa ditahan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo.
Selain itu, polisi akan meminta akun Facebook milik FSA ditutup. “Facebook-nya sudah pasti akan melangkah ke tahap meminta Diskominfo men-takedown. Tapi kan awalnya kita mintai keterangan dia atas perbuatan dan tindakan yang dia lakukan itu benar tidak,” ujar Nanang.
Rabu (16/5)
Polda Kalbar menetapkan FSA, kepala sekolah yang diduga menyebarkan hoaks soal serangan bom di Surabaya, sebagai tersangka. “Sudah tersangka,” kata Nanang.
Nanang menjelaskan FSA dijerat dengan pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat nomor 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar. (ik)
Discussion about this post