KALAMANTHANA, Singkawang – Apes betul nasib perempuan berinisial HKM. Sudah jadi korban pencurian, wanita berusia 30 tahun ini pun jadi korban perkosaan. Bergilir lagi karena pelakunya tiga orang.
Tiga pria jauh dari beradab itu masing-masing Riski (19), Amrul (29), dan Endra (20). Ketiganya sudah ditangkap aparat kepolisian dan kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Singkawang Barat, Singkawang, Kalimantan Barat.
Peristiwa nahas yang dialami HKM terjadi di Jalan Tani, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang pada Minggu (13/5) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban yang tengah seorang diri, tiba-tiba didatangi oleh ketiga pelaku yang langsung melakukan perampasan.
“Usai melakukan pencurian barang-barang milik korban, secara bergantian para pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban HKM,” kata Kapolsek Singkawang Barat, Komisaris Bagio Erianto, di Singkawang, Kamis (17/5/2018).
Dari pencurian itu, ketiga pelaku berhasil menggasak barang-barang milik korban berupa empat karung berisi padi dengan berat seluruhnya mencapai 240 kilogram. Kemudian, 2 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 1 set kompor gas, 2 buah receiver, 1 buah panci atau kuali almunium dan 1 buah mesin pompa air.
“Atas kejadian itu, korban akhirnya mengalami kerugian sekitar Rp3.240.000,” ujarnya.
Usai mencuri dan melampiaskan nafsu bejatnya, polisi yang kemudian mendapat laporan dari korban langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, ketiga pelaku ditangkap di Gang Cisadane, Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Bagio menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pihaknya kepada tersangka Riski. Selang satu hari kemudian, giliran tersangka Amrul dan Endra yang ditangkap polisi.
Para pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Singkawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapaun korban HKM kini telah dilakukan pemeriksaan Visum Et Refertum di Rumah Sakit Umum Abdul Azis Singkawang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 285 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
“Jadi ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” katanya. (ik)
Discussion about this post