KALAMANTHANA, Jakarta – Hery Susanto Gun alias Abun kali ini tak berdaya. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan untuk Direktur Utama PT Sawit Golden Prima ini.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Jumat (18/5/2018). Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara.
Majelis hakim menilai Abun terbukti secara sah telah melakukan suap terhadap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Abun dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam kasus tersebut, Abun terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar sebagai tindak suap.
Pemberian uang dilakukan dua kali melalui sistem transfer. Transfer pertama sebesar Rp1 miliar pada 22 Juli 2010, lalu transfer kedua sebesar Rp5 miliar pada 5 Agustus 2010.
Penyuapan itu digunakan untuk melancarkan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 16.000 hektare di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima.
Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan terdakwa dianggap tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Abun adalah pengusaha papan atas Samarinda, Kalimantan Timur. Selain sawit, bisnis utamanya yang lain adalah properti dan perhotelan. Sebelum ini, Abun juga sempat jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus dugaan pemerasan di Pelabuhan Palaran, Samarinda. Hanya, saat itu, majelis hakim menjatuhkan vonis tak bersalah dan membebaskannya. (ik)
Discussion about this post