KALAMANTHANA, Buntok – AR tak bisa berbuat apa-apa lagi. Saat dia masih berada di dalam bangunan sarang walet di Desa Batampang, Kecamatan Dusun Hilir, Barito Selatan itu, polisi sudah mengepungnya.
Pria berusia 18 tahun itu pun menyerahkan diri. Dia diamankan aparat Polsek Dusun Hilir.
Penangkapan terhadap HR ini, menurut Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha melalui Kapolsek Dusun Hilir Iptu Waryoto, berawal dari laporan korban AC (59), pemilik sarang walet itu. AC melaporkan terkait pencurian sarang burung walet miliknya di Desa Barampang itu kepada Polsek Dusun Hilir.
“Setelah kami dapat laporan, saya bersama beberapa anggota langsung menuju ke TKP dan mendapati pelaku AR masih berada di dalam bangunan sarang burung walet milik korban,” terang Waryoto.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e sub 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” tegas Waryoto. (ik)
Discussion about this post