KALAMANTHANA, Jakarta – Jaksa mendakwa Aman Abdurrahman menggerakan pengeboman di Gereja Oikumene, Samarinda, akhir 2016 lalu. Diapun dinilai jaksa berada di balik serangan bom pada peristiwa lain. Karena itu, jaksa mengajukan tuntutan mati terhadap Aman.
Aman dituduh telah memerintahkan sejumlah pemboman, termasuk serangan bom bunuh diri dan penyerangan bersenjata di Jakarta pada Januari 2016, yang menewaskan empat warga sipil dan empat pelaku.
Jaksa Penuntut Anita Dewayani mengatakan tindakan-tindakan Aman telah mengakibatkan kematian dan cedera, hingga tidak ada alasan untuk memberikan keringanan.
Menurut para jaksa, Aman memerintahkan sejumlah penyerangan dari dalam penjara, tempat dia menjalani hukuman karena kejahatan teroris. Selain serangan bom pada Januari 2016 di kafe Starbucks, di Jalan MH Thamrin, jaksa mengatakan, Aman memerintahkan pemboman terminal bus Kampung Melayu dan penyerangan sebuah gereja di Samarinda, yang menewaskan anak perempuan berusia 2 tahun bernama Intan Olivia.
Aman dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada 25 Mei untuk memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa. Pengadilan Jakarta Selatan telah menunjuk pengacara untuk mendampinginya setelah dia menolak untuk diwakilkan.
“Saya akan memberikan pembelaan saya sendiri,” kata Aman, yang menurut polisi adalah tokoh kunci bagi militan ISISIdi Indonesia, di hadapan persidangan. Dia tampak tenang ketika jaksa membacakan tuntutan hukuman mati.
Ledakan bom di Gereja Oikumene di Jalan Cipto Mangunkusumo RT 03, Nomor 37, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, terjadi Minggu (13/11/2016) sekitar pukul 10. 15 WITA, menyebabkan lima balita terluka, empat di antaranya menderita luka bakar serius dan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah IA Moeis Samarinda Seberang.
Empat korban terluka yang dirawat di RSUD IA Moes merupakan balita yakni, Intan Olivia Marbon (2,5), Alvaro Aurelius Tristan Sinaga (4), Triniti Hutahaya (3) serta Anita Kristabel Sihotang (2).
Pada Senin pagi (14/11), Intan Olivia meninggal dunia akibat mengalami luka bakar hingga 78 persen dan pembengkakan paru-paru akibat menghirup asap saat terjadi ledakan, pasca menjalani operasi di RSUD AW Syahranie Samarinda.
Sementara, terduga bernama Juhanda berhasil ditangkap warga saat hendak melarikan diri dengan cara berenang di Sungai Mahakam.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 19 saksi dan keterangan Juhanda, polisi akhirnya menetapkan lagi empat orang sebagai tersangka karena diduga terkait peledakan bom di Gereja Oikumene tersebut.
Kemudian, pada Jumat (18/11) Densus 88 bersama personel Polda Kaltim dan Polres Penajam Paser Utara meringkus dua orang yakni Jo (30) dan Ro (20), yang disebut-sebut sebagai otak peledakan bom di Gereja Oikumene. (ik)
Discussion about this post