KALAMANTHANA, Jakarta – Berapakah besaran tunjangan hari raya (THR) yang akan diterima aparatur sipil negara? Semuanya belum jelas. “Nanti Presiden yang akan mengumumkan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (23/5/2018).
Satu yang sudah bisa dipastikan, pembayaran THR takkan dilakukan berbarengan dengan gaji ke-13. THR akan diberikan sebelum Lebaran, sementara gaji ke-13 setelah liburan sekolah selesai.
Soal besaran THR ASN tahun ini, Sri Mulyani tak mau berkomentar. Termasuk soal THR kali ini akan lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Yang pasti, pengeluaran THR dan gaji ke-13 memang sudah masuk dalam APBN 2018.
“Untuk itu, semua yang bekerja di bidang pemerintahan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 berdasarkan ketentuan yang sudah diputuskan,” tegasnya.
Akan meningkatnya besaran THR yang akan diterima PNS tahun ini sempat dikemukakan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur. Dia mengatakan kementeriannya mengajukan besaran THR PNS yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
Sebab, ada beberapa tambahan komponen sehingga THR yang diterima oleh PNS tak lagi hanya gaji pokok. Komponen tersebut di antaranya tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.
“Saya tidak hafal jumlahnya. Tapi yang jelas usulan saja di samping gaji pokok dimasukkan tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Nah pensiunan juga diberikan THR,” kata Asman, bulan lalu.
Dia menyebut THR yang diberikan pemerintah kepada PNS sebelumnya hanya sebesar gaji pokok. Untuk tahun ini diusulkan adanya beberapa komponen tambahan.
“Dulu berdasarkan gaji pokok. Nah saya sedang usulkan dimasukkan tunjangan baik keluarga maupun kinerja,” jelas dia. (ik)
Discussion about this post