KALAMANTHANA, Sampit – Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diingatkan untuk menaati aturan ketenagakerjaan terkait Tunjangah Hari Raya (THR).
Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun. “Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kita ingatkan lagi agar seluruh PBS, baik perusaah kecil apapun itu bentuknya, terutama bagi pelaku usaha yang sudah mendapat restu dari pemerintah melalui Perizinan,wajib memberikan Tanggungan Hari Raya (THR) tepat waktu,” tegasnya.
Dia meminta agar pihak Dinas Ketenagakerjaan Kotim,lebih awal memberikan surat teguran maupun surat pemberitahuan kepada pelaku usaha di Kotim ini, termasuk para investornya.”Surati lebih awal, dan laporkan ke kami apabila masih ada perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya, jangankan tidak membayar, yang terlambat membayarpun wajib di berikan sanksi,” Timpal Rimbun.
Rimbun menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pembayaran THR kepada karyawan wajib dilakukan satu minggu atau Tujuh hari sebelum hari raya.”Sudah ada ketentuan, tidak ada alasan kalau tidak di bayar berarti jangan membuka usaha di Kotim ini,” katanya
Dia mengatakan Pada dasarnya, pengaturan mengenai pekerja secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Namun, menjawab pertanyaan Anda, ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, melainkan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).’’ Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR
Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan ketentuan Permenaker 6/2016, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional.’’ujar Rimbun .
Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan). Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.
“Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh juga dikenai sanksi administrative, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan bahkan pembekuan kegiatan usaha.’’jelasnya. (joe)
Discussion about this post