KALAMANTHANA, Muara Teweh – Belakangan ini jumlah bangunan liar di atas tanah milik Pemkab Barito Utara di sekitar bendungan atau dam Trahean dan kompleks Bumi Perkemahan alias Buper, Kecamatan Teweh Selatan semakin menjamur. Akibatnya warga setempat berang.
Ekspansi mendadak ini tidak pernah terpantau, apalagi ditertibkan oleh pemerintah. Otomatis warga setempat merasa sangat dirugikan, karena para pendatang baru ini langsung merebut dan menguasai lahan penghasil ikan di sekitar areal bendungan. “Kami minta pemerintah segera menertibkan. Jangan sampai orang dari mana saja sesukanya menguasai tanah pemerintah dan lokasi mencari ikan di sekitar bendungan,” ujar warga bernama Deky, Selasa (23/5/2018).
Menurut Deky, diduga bangunan liar di sekitar bendungan dan kompleks wisata Buper diduga milik para nelayan yang berasal dari luar Barut, karena sepengetahuan warga tanah itu milik Pemkab Barut. Kedatangan pemukim liar membuat warga Trahean kesulitan mencari ikan.
“Para nelayan yang tinggal di sekitar bendungan tersebut menangkap ikan dengan jaring atau rengge berbagai ukuran. Ini mengakibatkan populasi ikan sangat berkurang. Kami nelayan lokal hanya mencari ikan untuk konsumsi sendiri, bukan diperjualabelikan,” katanya.
Bukan itu saja, lanjut Deky, pondok-pondok liar telah menjadi permanen dan memakai listrik (kwh) sendiri. Tetapi sampah terus menumpuk di sekitar pintu air, tepat di belakang pemukiman. “Saya kuatir apabila dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan dampat tidak baik, terutama masalah lingkungan dan sosial, karena orang luar dengan mudahnya membangun rumah di bendungan, sementara warga lokal hanya jadi penonton dan sulit menikmati hasil ikan dari dam. Ikan sudah menipis akibat penangkapan ikan yang tidak terkontrol,” ucapnya.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Barut Arbaidi mengatakan, pihaknya belum mengetahui siapa pemilik tanah maupun pondok atau warung-warung yang berdiri di dalam areal bendungan Trahean.
“Tentunya berdasarkan laporan dari warga, kita akan tindak lanjuti dengan cara turun ke lapangan bekerjasama dengan pihak pertanahan untuk mengecek kebenarannya, sekaligus memastikan apakah bangunan tersebut berdiri di areal milik Pemkab Barut atau milik pribadi. Apabila terbukti milik pemerintah, mungkin kita akan ambil tindakan,” sebut Arbaidi.(mel)
Discussion about this post