KALAMANTHANA, Jakarta – Akhirnya terjawab sudah berapa besaran tunjangan hari raya (THR) yang akan diterima aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. “Gaji penuh sebulan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Aturan tentang THR, juga gaji ke-13 itu, diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, hari ini. PP itu menyangkut THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri.
Bahkan, pensiunan juga diberi THR. Hal ini, yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Yang berbeda dari tahun ini bahwa tunjangan hari raya dibayarkan, tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja,” jelas Menteri Sri Mulyani.
Sri mengungkapkan, THR dicairkan dengan besaran sama seperti take home pay atau gaji penuh selama sebulan. Sedangkan untuk gaji ke-13, dibayar sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan kinerja, nyaris setali-tiga uang juga dengan gaji penuh, take home pay.
“Dan, pensiun ke 13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan,” lanjutnya.
Pembayaran THR, menurut Sri sudah bisa dimulai pada akhir Mei 2018. Mengingat, banyak satuan kerja, maka diharapkan bisa selesai awal Juni 2018.
“Dengan demikian, seluruh PNS, TNI, Polri pensiunan mendapat THR sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi, mulai pembayaran akhir bulan ini sampai awal Juni,” katanya.
Untuk pencairan gaji ke-13 dibayarkan pada Juni. Hal ini dilakukan agar PNS, TNI, dan Polri, mendapatkan dana untuk biaya sekolah putra dan putrinya.
“Untuk pemda, pemprov, pemkot dapat menyelaraskan waktu pembayaran sesuai apa yang dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini ditanggung APBD setempat. Diatur PP dan PMK,” katanya. (ik)
Discussion about this post