KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif, didakwa menerima suap Rp3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono. Suap tersebut diterima terkait dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri.
Latif yang sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beberapa bulan lalu, Kamis (24/5/2018) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain dia, Fauzan Rifani dan Abdul Basit juga menjalani sidang serupa.
“Terdakwa Abdul Latif bersama-sama dengan Fauzan Rifani dan Abdul Basit menerima hadiah sebesar Rp3,6 miliar dari Donny Witono karena mengupayakan PT Menara Agung Pusaka milik Donny Witono memenangi lelang dan mendapat proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super-VIP RSUD Damanhuri Barabai pada tahun anggaran 2017,” kata jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaannya.
Angka Rp 3,6 miliar itu merupakan fee senilai 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263.
Fauzan adalah Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sedangkan Abdul Basit adalah Direktur PT Sugriwa Agung.
“Sebelum menjabat sebagai Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa merupakan pengusaha yang memiliki perusahaan, yakni PT Sugriwa Agung dan menduduki jabatan sebagai komisaris. Selanjutnya, pada tahun 2014 terdakwa menunjuk Abdul Basit sebagai direktur perusahaan teresbut, tetapi tetap berada di bawah kendali terdakwa,” ungkap jaksa Kresno.
Latif setelah dilantik sebagai bupati memanggil Fauzan Rifani untuk meminta fee kepada para kontraktor yang mendapat proyek di kabupaten tersebut untuk jatah selaku bupati, yakni pekerjaan jalan sebesar 10 persen, pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen, dan pekerjaan lainnya 5 persen dari nilai kontrak yang sudah dipotong pajak.
Atas perbuatannya tersebut, Latif didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Atas dakwaan itu, Latif mengaku keberatan, namun tak mengajukan eksepsi. “Saya keberatan namun tidak mengajukan eksepsi,” ucap Latif. (ik)
Discussion about this post