KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan tengah Rudianur, meminta kepada pihak penegak hukum untuk melakukan penertiban pelakukan pengerokan gailan C yang tidak mengantongin ijin terutama di arel kebun kelapa sawit.
“Banyak perusahaan dikotim ini yang mengukan galian c illegal. Mereka mengerok pasir atau tanah dari sekitar kebun, dan itu tidak ada ijinnya. Sementara masyarakat yang ingin mengambil galian C ditanahnya tidak boleh karena tidak ada ijin seharusnya pihak penegak hukum harus jeli melihat persoalan ini,” ujar Rudianur.
Dia meminta kepada pemerintah daerah walaupun saat ini kebijakan ada ditangan provinsi namun tetap saja pemerintah daerah harus turut andli dalam hal pengawasan. ,”Seharusnya pbs dikotim ini wajib mengunakan pasir dan tanah uruk yang legal. Pemerintah harus melakukn pengawasan terkait ini,” tuturnya.
Dari sekian banyak ijin HGU dikotawaringin timur bisa dikatakan semua perusahaan mengunakan galian c untuk penimbunan jalan dan membangun kantor nya namun sangat disayangkan mereka mengeruk tanah sesuka hati mereka saja, sehingga daerah pun dirugikan. Tidak ada alasan itu dalam HGU, harusnya PBS ini wajib mengunakan galian yang punya ijin,” tegas Rudianur.
Menurutnya untuk mengurus ijin galian C ini sebenarnya sudah sangat mudah asalkan lahannya tidak terkena kawan hutan produksi (HP )dan hutan produksi konsevasi(HPK). ,”kalau dia areal peruntukan lainnya(APL) paling satu minggu sudah beres jadi tidak ada alasan untuk PBS masih mengukan galian C yang illegal,” tambahnya. (joe)
Discussion about this post