KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar, akhirnya melantik 314 pejabat eselon II, III dan IV yang masuk gerbong mutasi dirangkai dengan pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama, administator, pengawas dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, Jumat (25/05/2018).
Kendati izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun Gubernur Kaltim mutasi dan promosi jabatan ini beberapa kali mengalami penundaan karena pelaksanaan mutasi ini sudah direncanakan sejak Oktober 2017 lalu.
Sedianya pelaksanaan pelantikan pejabat tersebut telah dijadwalkan pada awal April 2018. Akan tetapi, kembali harus ditunda. Karena menunggu izin dari Mendagri terkait dengan usulan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama,
Dalam sambutannya Yusran mengatakan pelantikan dilaksanakan karena merupakan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah dan juga permendagri nomor 5 tahun 2017 tetang pedoman nomenklatur perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Perda nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang mengacu kepada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN atau Aperatur Sipil Negara.
“ kami harap agar pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugasnya masing-masing sesuai dengan kompetensi tang dimiliki secara profesional,”tegas Yusran.
Ada hal yang unik dan perlu ketahui, Cristian Nur yang tak pernah melaksanakan tugas selama 235 hari sebagai Kabid Pengendalian dan Evaluasi, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang),tetap diberikan jabatan dan dimutasi menjadi Kepala Bidang Kebudayaan dan Produk Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Menyingkapi masalah tersebut kepala Bapelitbang Alimuddin saat di hubungi KALAMANTHANA mengaku kecewa dan seharusnya Cristian Nur diberikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 dan dirinya selaku pimpinan SKPD , ia sudah menyampaikan kepada pimpinan terkait persoalan bawahannya.
Tetapi kewenangan yang ia miliki juga sudah ia laksanakan, tetapi jika kemudian kebijakan pimpinan lain, menurut Alimuddin itu diluar kemampuannya. namun demikian ia berharap Inspektorat tetap harus melanjutkan proses pemeriksaan Christian Nur.
“Kalau di lihat dari sisi , Saya sebagai mantan kepala BKPP persoalan ini tidak rumit, tidak perlu periksa lain-lain karena secara administrasi sudah sangat cukup untuk sanksi berat, perhatikan saja dalam beberapa waktu ” penyakit” dia akan kambuh lagi menjadi malas, tetapi semoga hal itu tidak terulang kembali,”kata Alimuddin.
Tambah Alimuddin Terlepas dari mutasi atau tidak harapannya agar proses itu tetap berjalan, Karena pelanggaran itu harus ada sanksi, mutasi kecuali demosi baru itu sanksi,ia tidak tahu pertimbangan BKD PNS.
“Yang beginian kok dilindungi ya, sekali lagi itu kewenangan PPK, saya tidak punya kewenangan selain yang diatur di dalam PP 53 tahun 2010, Hal lain seperti DP3 2017 pasti nilainya anjlok dan tidak layak dapat jabatan,”pungkasnya.(hr)
Discussion about this post