KALAMANTANA, Muara Teweh – Ibarat cendawan di musim hujan, para bandar, pengedar, dan pengguna sabu-sabu terus bermunculan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kali ini giliran seorang pengedar sabu, Muhamad Isman alias Ciman (28), warga Kelurahan Jambu yang digulung polisi.
Ciman ditangkap di rumahnya oleh aparat Satuan Narkoba Polres Barut Minggu (27/5/2018) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB. Di rumah warga Jalan Manggala, RT 06 itu, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat sekitar 12,29 gram serta barang bukti lain berupa 43 pipet kaca, enam bungkus plastik klip kosong, satu dompet kecil warna biru, timbangan digital merk CHQ warna hitam, sendok takar, sendok puding, sendok takar terbuat dari sedotan plastik, sebuah hp Nokia tipe 3310 warna biru tua, dan uang tunai Rp550.000.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut AKP Tugiyo mengatakan, Ciman merupakan target operasi Satresnarkoba. Saat polisi melakukan razia sebuah tempat hiburan malam, target tersebut terlihat di situ. Polisi langsung menggeledah Ciman, tetapi hasilnya nihil.
Rupanya polisi tak kehilangan akal, sehingga mengajak Ciman ke rumah di daerah Manggala. Upaya ini berhasil karena polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotik. “Tersangka tidak bisa mengelak lagi, karena kami menemukan barang bukti narkotik di rumahnya,” ujar Tugiyo, Minggu siang.
Begitu barang bukti terkumpul, polisi langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Barut. Ciman dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. “Kami masih terus mengembangkan kasus, supaya jaringannya bisa terungkap dan tertangkap,” kata Tugiyo.(mel)
Discussion about this post