KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas PUPR dan DPRD DKI Jakarta tentang Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kapuas, Kunanto, berdasarkan anjuran dari Bidang Cipta Karya Dinas PUPR DKI Jakarta maupun DPRD DKI Jakarta bahwa yang paling penting saat ini dilakukan adalah pembaharuan denah detail tata ruang wilayah.
“Memang harus diperbaharui denah detail tata ruang wilayah kita, karena kalau kita terpaku dengan SK Kemenhut 529 tahun 2012 itu tidak akan selesai RTRW kita. Kita sekarang mengacu ke Pemen Nomor I Tahun 2018 tentang pedoman RTRW provinsi kabupaten/kota,” katanya di Kuala Kapuas, Senin (29/5/2018).
Terkait tindaklanjut pengodokan raperda RTRW Kapuas, legislator asal Partai NasDem ini menerangkan, bahwa Komisi III DPRD Kapuas telah mengadakan rapat dengan camat, Danramil, Polsek, kepala desa dan tokoh masyarakat terkait tapal batas wilayah.
“Otomatis untuk menangani tapal batas tentunya tidak lepas dari yang namanya anggaran. Karena kita rapatnya kemarin setelah pembahasan anggaran 2018, maka untuk anggaran penyelesaian tapal batas akan kita perjuangkan di perubahan nanti,” ujar Kunanto.
Lantas, apakah ada target untuk penyelesaian raperda RTRWK Kapuas ? Kunanto mengatakan bahwa pihaknya menargetkan setidaknya akhir tahun 2018 ini perda RTRWK sudah bisa diselesaikan.
“Akhir 2018 ini wajib selesai perda RTRWK kita, setelah anggaran nanti kita gelontorkan untuk penyelesaian tapal batas dan detail tata ruangnya. Dari data yang masuk ada empat kecamatan yang masih bermasalah tapal batasnya yaitu diantaranya Kecamatan Kapuas Timur, Kapuas Kuala dan Kecamatan Kapuas Murung,” pungkasnya. (is/adv)
Discussion about this post