KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Tengah, Awaluddin Noor akan menginstruksikan kepada kadernya yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kalteng, untuk mengembalikan tunjangan, jika memang bukan menjadi haknya sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru nomor 10 tahun 2018.
“Kalau memang pergub diberlakukan, dan itu bukan hak anggota kami, maka akan dikembalikan.Tetapi ini juga menjadi kritik bagi Pemprov Kalteng, agar berhati-hati mengeluarkan Pergub,”kata Awaluddin, di Palangka Raya, Selasa (29/5/2018).
Hanya saja dirinya menyampaikan kritik, lantaran dasar pembuatan Pergub sama dengan Perda yang lama tentang hal yang sama yaitu Perda Nomor 33 tahun 2017 tanggal 28 September 2017.
Pada pembuatan pertama, perspektif saat itu kondisi keuangan daerah tinggi. Tapi kemudian muncul Pergub baru dengan dasar sama tetapi perspektif yang berbeda, saat keuangan daerah tidak setinggi pembuatan peraturan awal.
Ini, lanjut Awaluddin dapat menjadi pembelajaran berharga bagi Pemprov dalam membuat Pergub agar lebih berhati-hati. Untung saja, tidak Pergub yang berhubungan langsung dengan bantuan masyarakat.
“Jadi sekali lagi saya katakan, kalau memang bukan hak anggota DPRD PPP, kembalikan. Tapi kedepan, Pemprov harus berhati-hati mengeluarkan Pergub apalagi yang berkaitan dengan uang sehingga tidsk menjadi polemik,”imbuhnya.(tva)
Discussion about this post