KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara, Tenggara Teweng mewarning para pengusaha di daerah ini, supaya membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR para buruh/dan karyawan pada H minus 7 sebelum Idul Fitri.
“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada para pekerja dan /buruh. Pembayaran THR dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif,” kata Tenggara di Muara Teweh, Selasa (30/5/2018).
Menurut Tenggara, pemberian THR bagi pekerja dan buruh merupakan tradisi sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Regulasi mengatur pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, tetapi Disnakertranskop dan UKM Kabupaten Barut mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran,
Ia menambahkan, surat edaran dari Gubernur Kalteng mengenai pembayaran THR sudah diterima. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota bersifat penegasan, sebab pembayaran THR ini merupakan mutlak kewajiban perusahaan dalam menghadapi hari raya keagamaan.
Sesuai dengan Permenaker, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan THR adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali sebulan upah.
Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.(mel)
Discussion about this post