KALAMANTHANA, Palangka Raya – PT Pertamina melayangkan surat teguran kepada Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara (APB) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, untuk menghentikan pengelolaan maupun mengambil pungutan apapun diatas aset jalan milik PT Pertamina (Persero).
Dalam suratnya tertanggal 18 Mei 2018, Pertamina menyampaikan sehubungan dengan kepemilikan aset PT Pertamina (Persero) berupa jalan dan lending site yang terletak di Desa Bentot Kecamatan Petangkep Tutui sampai dengan Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat, Pertamina menyampaikan beberapa hal.
Bahwa, PT Pertamina merupakan pemilik atas aset tersebut yang melintasi 10 desa yaitu Bentot, Betang Nalong, Matarah, Didi, Karang Langit, Jaweten, Sumur, Marutuwu, Telang dan Desa Telang Baru.
Pertamina telah lakukan kerjasama pengelolaan atas aset tersebut dengan 10 desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Barakat Sasameh dan BUMDesa Mutiara sesuai dengan perjanjian No SP 03/100000/2018-SO dan No. SP-04/100000/2018-SO tanggal 22 Februari 2018.
Dan, sesuai dengan surat ketua BUMDesa Barakat Sasameh dan ketua BUMDesa Mutiara tanggal 6 April 2018, dilaporkan adanya pengelolaan terhadap aset milik Pertamina dan penagihan biaya penggunaan jalan ke perusahaan-perusahaan memanfaatkan jalan milik PT Pertamina yang dilakukan oleh pihak yang menamakan Asosiasi Pertambangan Batubara Barito Timur.
Di poin 4 dalam suratnya, Pertamina selaku selaku pemilik yang sah dan memegang bukti yang kuat dan otentik atas aset jalan dan landing site, dan untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari, meminta APB Bartim untuk menghentikan pengelolaan maupun mengambil pungutan apapun diatas aset jalan milik PT Pertamina, sejak surat dikeluarkan.
Pada poin akhir surat yang ditanda tangani Direktorat Manajemen Aset SVP Asset Operation Managemen PT Pertamina, Alam Yusuf ditegaskan, dalam rangka pelaksanaan hak dan pengamanan aset milik PT Pertamina (Persero) tersebut, pihak Pertamina sudah berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung RI. (ss)
Discussion about this post