KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, mengingatkan kepada perusahaan besar swasta (PBS) di daerah setempat untuk membayarkan THR kepada para karyawannya.
Karena menurut Algrin, wajib hukumnya perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya karena regulasi landasan hukum aturannya sudah ada dan sangat jelas.
“Jadi, wajib hukumnya perusahaan membayar THR untuk karyawannya,” katanya kepada KALAMANTHANA di Kuala Kapuas, Senin (4/5/2018).
Legislator asal Partai Golkar ini menambahkan, tunjangan hari raya diharapkan dapat meringankan beban dan membantu keuangan karyawan baik memenuhi tanggungjawab keluarganya maupun dalam merayakan Idul Fitri 1439 hijriah.
Sementara itu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas dalam suratnya yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan PBS/pertambangan/BUMN/BUMD dan perusahaan sektor lainnya agar memberikan dan membayar THR keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.
THR keagamaan yang diberikan kepada pekerja/buruh selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi perusayaan yang lambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. (is/adv)
Discussion about this post