KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas. Pasalnya, THR (gaji ke 14) akan segera disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas, Syahfiri, mengatakan, gaji ke 14 untuk ASN di Kapuas akan dibayarkan pada 6 Juni 2018.
“Untuk gaji ke empat belas atau THR tanggal enam ini akan dibayarkan,” katanya di Kuala Kapuas, Senin (4/5/2018)
Namun demikian lanjut Syahfiri, pembayaran THR tersebut berdasarkan usulan dari SOPD yang bersangkutan. “Jadi, tergantung SOPD-nya saja lagi yang mengajukan kepada kami SPM-nya (surat perintah pembayaran),” ujarnya.
Adapun total anggaran keseluruhan untuk membayar THR ASN di Pemkab Kapuas tahun ini kurang lebih sekitar Rp 64 miliar, anggaran sebesar ini juga termasuk untuk THR anggota DPRD Kapuas.
“Gaji ke empat belas yang diterima ASN meliputi gaji pokok, tujangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan untuk anggota dan pimpinan DPRD meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” jelas Syahfiri.
Lantas, apakah pegawai honorer atau kontrak juga mendapatkan THR ? Menurut Sahfiri untuk pegawai kontrak tidak mendapatkan gaji ke 14 atau THR, namun yang dibayarkan hanya gajinya saja. “Untuk THR pengawai kontrak tidak ada, cuma gajinya saja yang dibayar,” terang Syahfiri. (is)
Discussion about this post