KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Sejumlah warga asal Desa Hambawang, Kecamatan Sabangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), menuding PT BAFM yang mengelola perkebunan kelapa sawit telah melakukan aksi serobot lahan milik warga setempat.
Kepala Desa (Kedes) Hambawang, Iseng mengatakan, pihak perusahaan yang mengelola lahan sawit telah merampas hak-hak petani karena lahan seluas 33,2 hektare di klaim sebagai milik perusahaan.
“Ada sedikinya 33,2 Ha lahan warga yang diserobot perusahan. Dan ini sudah kami laporkan ke Pemerintah Daerah, karena warga setempat melakukan aksi protes agar pihak perusahaan mengembalikan hak mereka,”katanya.
Dia mengatakan, jika pihak perusahaan tidak bersedia mengembalikan hak-hak petani, maka masyarakat setempat akan melakukan upaya proses hukum.
“Memang sudah melakukan mediasi dengan pihak Perusahaan di fasilitasi Pemkab, Namun masih belum menumukan titik terang kesepakatan. Intinya kami ingin tanah kami itu kembali,” ucapnya.
Ia menjelaskan sedikitnya ada 80 warga lahannya digarap oleh perusahaan. Dari kesepakatan warga memang tidak berniat untuk menjual tanah tersebut.
Oleh karena itu pihaknya berharap pihak perusahaan mengembalikan yang sudah menjadi hak masyarakat Desa Hambawang terutamanya Dusun Lumpur itu.
“Ada 80 SPT yang diserobot Perusahaan dan total 33,2 ha. Memang warga tidak berniat menjual lahan tersebut, makanya mediasi kemaren tidak ada kesepakatan. Rencana habi lebaran ini akan diadakan pertemuan ulang,” tutupnya.
Sementara dikonfirmasi itu Pihak PT BAFM belum bisa di hubungi. Dan pihaknya berjanji akan melakukan koordinasi dalam waktu dekat.
“Maaf mas untuk pimpinan masih berada diluar kota. Dalam waktu dekat kita akan hubungi,” ucap Humas PT BAFM Bambang.(app)
Discussion about this post