KALAMANTHANA, Palangka Raya – Calon Wali Kota Palangka Raya, Rusliansyah urung menyampaikan visi dan misi dalam rapat paripurna istimewa DPRD Palangka Raya, dengan agenda penyampaian visi dan misi calon Wali Kota Palangka Raya, Kamis (7/6/2018).
Tentu saja hal ini cukup membuat kaget undangan yang hadir. Tak terkecuali Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto. Padahal paripurna ini dihadiri Wali Kota Palangka Raya Riban Satia dan Wakil Wali Kota Mofit Saptono Subagio.
Ternyata alasan mantan anggota DPRD Palangka Raya ini batal menyampaikan visi dan misi di hadapan anggota dewan lantaran sesuai PKPU dan aturan yang baru, calon tidak diperbolehkan lagi menyampaikan visi dan misi.
“Kata Panwaslu, kami sempat berdebat, tidak mengizinkan kegiatan ini. Karena kami menganggap yang punya otoritas lampu kuning dan merah hanya KPU dan Panwaslu, makanya kami minta maaf apabila berpihak kepada Panwaslu karena kami tidak ingin ada kartu merah. Bukan karena takut,” ujarnya.
Ketua DPRD Sigit Yunianto mengakui sempat berdebat lama dengan Panwaslu terkait rencana penyampaian visi dan misi calon wali kota. Tetapi ternyata antara keduanya mempunyai sudut pandang berbeda.
Panwaslu menilai jika paslon menyampaikan visi dan misi di hadapan anggota dewan, sudah masuk kategori kampanye. Padahal sesuai aturan, ini berkaitan dengan siapa yang terpilih nanti akan menjadi mitra legislatif, sehingga sebelumnya harus tahu dan paham visi dan misi para paslon.
Yang menjadi pertanyaan Sigit, kenapa hanya Panwaslu melarang, sedangkan KPU saja tidak. Terbukti dengan kehadiran Ketua KPU Kota Palangka Raya Eko Riadi dan anggota komisioner.
“Kami akan tetap melaksanakan dan akan mengambil langkah kebijakan sesuai dengan aturan. Silahkan bagi calon yang tidak menyampaikannya visi dan misinya. Tapi kami berharap dapat menyampaikan dalam visi dan misinya,” ucapnya.
Bahkan Sigit menyebut surat Panwaslu tak jelas karena ada surat yang dilayangkan ke DPRD Kalteng yang mengizinkan kegiatan digelar, namun di sisi lain paslon dilarang menyampaikan visi dan misi di hadapan anggota dewan.
Bebeda halnya dengan Rusliansyah, calon nomor 3, Fairid Naparin tetap menyampaikan visi dan misi. Namun apabila mendapat teguran dari Panwaslu, dia minta dukungan moral dan kesedian dari eksekutif, legislatif dan KPU untuk bersama-sama datang ke Panwaslu.
Sedangkan Rahmadi dan Aries M Narang mantap menyampaikan visi dan misi tanpa memperdebatkan larangan Panwaslu seperti Rusliansyah. (tva)
Discussion about this post