KALAMANTHANA, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dua dari tiga saksi tersebut adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK) yakni Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo dan Vestina Ria Kartika. Sedangkan satu lainnya adalah Novel Elfarveisa, pengacara yang tak lain adalah sepupu Rita Widyasari.
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga saksi untuk tersangka Rita Widyasari terkait kasus TPPU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Isyana adalah notaris yang berkantor di Prince Center, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Sedangkan Vestina membuka kantor sendiri di Jalan Satrio, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU. Rita bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021. Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rita Widyasari bersama-sama Khairudin selama periode jabatan Rita Widyasari sebagai Bupati.
Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK juga telah menyita beberapa barang mewah milik Rita Widyasari yang diduga terkait dengan TPPU. Terdapat 36 tas yang disita dari berbagai merek seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine, dan lain-lain. Selanjutnya, sepatu sebanyak 19 pasang dalam berbagai merek seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, Hermes, dan lain-lain. Kemudian 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, cincin serta 32 jam tangan berbagai merek seperti Gucci, Tisot, Rolex, Richard Millie, Dior, dan lain-lain. (ik)
Discussion about this post