KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Polres Kapuas telah memusnahkan 1.150 botol minuman keras dan knalpot brong (knalpot tidak sesuai standar). Hal ini pun diapresiasi oleh Wakil Ketua DPRD Kapuas, Robert L Gerung.
“Terima kasih dan apresiasi kepada Polres Kapuas yang telah menertibkan penggunaan knalpot bagi kendaraan roda dua yang tidak sesuai standar. Karena knalpot seperti itu bunyinya sangat menganggu ketenangan masyarakat,” katanya kepada KALAMANTHANA di Kantor DPRD Kapuas, Kamis (7/6/2018).
Legislator asal PDI Perjuangan ini juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Kapuas yang telah melakukan penindakan terhadap penjualan minuman keras tanpa izin di daerah setempat.
“Kalau tidak ada izinnya memang harus tertibkan karena tidak ada menghasilkan untuk pendapatan daerah. Jadi, saya juga ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Kapuas yang telah melakukan penyitaan dan memusnahkan minuman keras tak berizin tersebut,” pungkas Robert. (is/adv)
Discussion about this post