KALAMANTHANA, Penajam – Para pegawai negeri sipil di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kini bisa menatap lebaran dengan napas lega. Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) sudah mengalir ke rekening mereka.
Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setkab PPU, Alimuddin, menyebutkan THR atau gaji ke-14 itu sudah dikirim langsung ke rekening PNS pada Kamis (7/6) lalu. Penyaluran THR ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Sudah ditransfer gaji ke-14. Sudah ditransfer ke rekening pegawai,” kata Alimuddin di Penajam, Jumat (8/6/2018).
PNS di Kabupaten PPU juga bisa lebih nyaman karena Pemkab PPU menyalurkan THR dengan besaran berdasarkan Perpres dan Instruksi Mendagri. Besaran itu seperti sebesar gaji yang mereka terima pada bulan Mei lalu.
Menurut Alimuddin, besaran THR yang diterima masing-masing PNS berafam dan berdasarkan pada gaji pokok. Gaji pokok itu pun disertai dengan beberapa komponen lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan –yang dinanti-nanti—adalah juga tunjangan kinerja.
“Misalkan gaji pokok Rp3 juta dan total tunjangannya Rp2 juta, maka THR yang diterima sebesar Rp5 juta,” tambah Alimuddin.
Hal ini masih lebih baik dibandingkan sejumlah daerah lain yang tak menerima THR sesuai dengan format Instruksi Menagri. Di Kota Surabaya, misalnya, setelah melalui perdebatan panjang, Wali Kota Tri Rismaharani memberikan THR dalam format gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga, tanpa tunjangan kinerja.
Dengan format seperti itu, maka Pemkab PPU mengeluarkan anggaran total sebesar Rp22 miliar untuk memberikan THR bagi ribuan PNS yang tercatat mengabdi di Pemkab PPU. (hr)
Discussion about this post