KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD membentuk dua pansus terkait penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Kalimantan Tengah. Lalu, apa kata Sugianto Sabran?
Dua pansus tersebut dibentuk pada rapat paripurna kedua masa persidangan II tahun 2018 di Palangka Raya, Jumat (8/6/2018). Keduanya akan mempertanyakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 dan persoalan perekrutan tenaga kontrak Pemerintah Provinsi Kalteng.
Gubernur Sugianto Sabran menyebutkan DPRD Kalteng sebenarnya sudah bertemu dengan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo untuk membahas Pergub Nomor 10 Tahun 2017 itu. Sugianto, seperti dilansir laman Diskominfo Kalteng, menyebutkan pihaknya sudah menerima surat tersebut pada 6 Juni lalu.
Surat tersebut berisikan undangan dalam rangka menyamakan persepsi tindak lanjut pertanyaan dari beberapa daerah atas implementasi substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak admistratif pimpinan dan anggota DPRD dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang pengelompokkan kemampuan keluhan daerah, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.
“Penentuan besar tunjangan perumahan yang dibayar harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku. Peraturan Gubernur No 10 tahun 2018 sudah sah sejak diberlakukan dan rencana DPRD untuk meminta keterangan hak interpelasi kepada Gubernur tentang tenaga kontrak harus ada komunikasi dan musyawarah antara Gubernur dan DPRD,” jelas Sugianto seusai rapat paripurna DPRD itu di Palangka Raya.
Di kesempatan lain, Pj Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri, menyebutkan interpelasi sebenarnya sudah tak relevan lagi. Sebab, Pemprov Kalteng tidak melakukan pelanggaran dan evaluasi tenaga kontrak terdahulu sudah sesuai tahapannya, yakni terbuka dan semua orang boleh mengikuti seleksi.
Sebelumnya, DPRD Kalteng sepakat membentuk dua pansus hak interpelasi. Anggota Fraksi PDI Perjuangan mendominasi panitia khusus interpelasi yang dibentuk terhadap dua kebijakan Gubernur Sugianto Sabran.
Pembentukan dua pansus tersebut diputuskan pada rapat paripurna DPRD ke-2 masa sidang II tahun 2018 yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, R Atu Narang didampingi Wakil Ketua Baharuddin Lisa di DPRD Kalteng, Jumat (8/6). Kedua pansus tersebut yakni tentang Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018 dan pansus evaluasi perekrutan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng.
Rapat sendiri hanya diikuti 29 dari 45 anggota DPRD Kalteng, tapi sudah memenuhi syarat kourum. Hadir pula pada paripurna ini Gubernur Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko, Danrem 102 Panju Panjung Kolonel Inf Harnoto, dan sejumlah pejabat lainnya.
Pansus Pergub Nomor 10/2018 dipimpin politisi PDIP Freddy Ering. Sejumlah politisi PDIP di mana Sugianto adalah kadernya, yang masuk dalam anggota pansus ini antara lain Artaban, Borak Milton, Jubair Arifin, dan Ina Prayawati. Anggota lainnya adalah Totok Sugiyarto, Yustina Iswati, Faridawaty Darland Atjeh, M Fahruddin, Lodewik C Iban, Edy Rosada, Syahrudin Durasid, HM Asera, dan HM Andriyansyah.
Sedangkan untuk Pansus Tenaga Kontrak pun dimoninasi politisi PDIP, fraksi terbesar di DPRD Kalteng. Mereka antara lain Freddy Ering, Artaban, Borak Milton, Duwel Rawing, dan Andina Teresia Narang. Sedangkan anggota pansus lain adalah Elisa Lambung, Faridawaty Darland Atje, M Fahruddin, Prihati Titik Mulyani, Edy Rosada, Reza Fahroni, HM Asera, dan Abdul Hadi.
Tak lama setelah Sekretaris DPRD Kalteng membacakannya, Ketua DPRD Atu Narang langsung bertanya kepada anggota DPRD, apakah susunan kedua pansus itu disetujui? Semua pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng pun menyetujui susunan dua pansus tersebut. (ik)
Discussion about this post