KALAMANTHANA, Tanjung – AA (27), karyawan PLTU PT Tuba, bakal menikmati libur panjang. Jauh lebih panjang dari cuti bersama Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah. Lokasi liburannya: ruang tahanan Polres Tabalong.
AA ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong atas dugaan mengendarkan narkoba jenis sabu-sabu. Warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan itu, diringkus pada Kamis (7/6).
Diamankan nya AA (27) berawal dari laporan masyarakat sehari sebelumnya, bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di daerah Kecamatan Kasiau/PLTU. Menurut informasi yang didapat transkasi biasanya dilakukan pada saat jam istirahat.
Dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Endris Ary D, anggota Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Sekitar pukul 13.00 Wita, polisi melakukan pengintaian dan melihat AA keluar dari tempat kerjanya di PLTU PT Tuba.
Polisi pun mengikuti jejak AA. Begitu sampai di tempat yang agak sepi, aparat pun langsung melakukan penangkapan. Saat didekati polisi, AA terlihat membuang kotak rokok. Namun setelah diperiksa di dalamnya berisi barang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.
Setelah dilakukan interogasi, aparat meminta AA menujukkan rumahnya. Di rumah AA pun aparat melakukan penggeledahan. Di sini, di dalam kamar, ditemukan satu kotak rokok yang berisi dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu masing masing seberat 0,35 gram dan 0,26 gram, satu timbangan, satu pipet plastik warna putih dan satu bungkus plastik klip.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Endris Ary membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ini sebagai langkah tegas kami dalam menindak pelaku maupun pengedar narkoba demi pengurangi peredaran narkotika di Kabupaten Tabalong,” kata Endris.
Atas perbuatan tersebut, AA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 1 miliyar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar. (ik)
Discussion about this post