KALAMANTHANA, Sampit – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur, Jamaludin.
“Kasus TPPU masih dalam penyelidikan kami. Kami lagi koordinasi dengan pihak terkait seperti OJK dan KPK,” kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi di Sampit, Jumat (8/6/2018).
Informasi yang diterima KALAMANTHANA, Kejari Kotim akan menggandeng OJK dan KPK. Tim KPK diperkirakan akan segera datang ke Kotim setelah lebaran ini.
Sejauh ini, penyidik kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi. Saksi-saksi tersebut tidak hanya dari kalangan keluarga Jamaludin saja. Dari pantauan di Kantor Kejari Kotim, terlihat juga saksi dari kalangan pengusaha, salah satunya pengusaha properti. Bahkan saksi sudah diperiksa sejak dua pekan lalu oleh penyidik.
Menurut Wahyudi kasus ini masih dalam tahap penyidikan mereka. Bahkan sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik dalam kasus tersebut.
Saksi yang sudah diperiksa itu dalam TTPU yakni istri Jamaludin, Lina Liance, anak Jamaludin, Trias Leonita dan Marisa. Mereka diperiksa didampingi kuasa hukumnya ditanya terkait keberadaaan aset tersangka kasus IP4T dan tanah Disdik Kotim. Begitu juga dengan seorang pengusaha properti. (joe)
Discussion about this post