KALAMANTHANA, Sanggau – Tak sampai satu jam Suroto berada di pesta pernikahan itu. Ketika hendak pulang, dia kaget. Tiba-tiba, sepeda motornya lenyap dari tempat parkir. Beruntung, tersangka pelaku pencurian itu akhirnya berhasil ditangkap aparat Polsek Tayan Hulu, Sanggau, Kalimantan Barat.
Adalah PW (23), pria yang diamankan polisi tersebut. Dia diringkus polisi di Dusun Simpang Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu.
Melalui Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Charles BN Karimar, Kapolres Sanggau AKBP Rahmat Kurniawan menyebutkan RW diamankan pada Kamis (7/6). Dia ditangkap hanya sekitar enam hari setelah aparat menerima laporan dari korban.
Dalam laporannya, Suroto menyebutkan dirinya pada Jumat (1/6) malam mendatangi sebuah pesta pernikahan di Dusun Perayan Dangku, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu. Dia datang ketika malam sudah larut, yakni sekitar pukul 23.00 WIB.
Lima menit menjelang pergantian hari, Suroto pamit hendak pulang kepada empunya acara. Dia datangi tempat parkir yang berjarak sekitar 50 meter dari acara pernikahan berlangsung. Tempat parkir itu memang tanpa penjaga.
Ketika sampai di tempat parkit, dia kaget. Sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam bernomor polisi KB 6421 DM dengan nomor mesin YBP1E-1432739 dan nomor rangka MH1YBP114GK4326227 itu sudah tak ada di tempatnya.
“Saat hendak pulang, dia lihat sepeda motornya sudah tak ada di tempat. Setelah itu dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hulu,” ujar Charles.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Tayan Hulu kemudian berhasil mengamankan tersangka pelaku berinisial PW (23) di Dusun Simpang Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu.
“Selain tersangka, barang bukti yang telah diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam No. Pol KB 6421 DM,” tambah Charles. (ik)
Discussion about this post