KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas sampai saat ini belum mengambil tindakan tegas baik penertiban maupun penghentian terhadap pembangunan menara stasiun telephone bergerak seluler (STBS) di Jalan jawa RT 13 RW 4 Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas menolak memberikan izin terhadap pembangunan menara telekomunikasi di Jalan Jawa ini dengan alasan karena berdekatan dengan menara lain, pembangunan menara terlalu dekat dengan rumah ibadah dan jalan.
Meskipun tidak mendapat izin, namun pembangunan menara telekomunikasi ini tetap saja berlanjut hingga akhirnya Dinas PMPTSP melayangkan surat peringatan kepada pengusaha menara tersebut.
Bahkan Dinas PMPTSP Kapuas juga telah membuat surat kepada Plh Bupati Kapuas, Rianova, memohon agar dapat mengerahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan penghentian pembangunan menara STBS di Jalan Jawa itu.
Sekda Kapuas Rianova saat ditanya belum lama ini mengenai surat yang dikirimkan Dinas PMPTSP tersebut, mengatakan bahwa dirinya belum melihat surat itu. Tetapi berdasarkan informasi yang diterima KALAMANTHANA ternyata surat tersebut malah dikembalikan lagi ke Dinas PMPTSP.
Sementara itu Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kapuas, Yunabut, saat dihubungi KALAMANTHANA, menyatakan telah mengerahkan anggota Pol PP ke lokasi pembangunan menara di Jalan Jawa tersebut dan juga telah memberikan peringatan.
Namun untuk melakukan penertiban atau penghentian pembangunan menara itu polisi penegak peraturan daerah ini juga tampaknya masih menunggu perintah pimpinan daerah setempat. “Kalau ada perintah akan kita laksanakan,” ujar Yunabut, belum lama ini. (is)
Discussion about this post