KALAMANTHANA, Penajam – Memasuki hari pertama Kerja usai libur Hari raya Idul Fitri 2018 dan Cuti bersama, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur lakukan penegakan disiplin ASN serta Inspeksi mendadak disejumlah intansi pemerintahan daerah dan kantor pelayanan masyarakat, seperti layanan kesehatan rumah sakit dan layanan lainnya, Kamis (21/6/2018)
Assiten 1 Bidang Pemerintahan Suhardi, Assiten II Bidang pembangunan dan kesra Ahmad Usman , Asisten III Administrasi Umum Alimuddin beserta jajaran Staf dan tenaga ahli kujungi sejumlah kantor dinas dan pelayanan masyarakat diseputar pusat pemerintahan daerah serta mengecek sejumlah kehadiran para aparatur sipil di lingkungan organisasi pimpinan daerah mengingat aturan penetapan hari masuk kerja yang harus dipatuhi termasuk jumlah kehadiran dimasing-masing unit kerja.
Alimuddin pada saat sidak mengatakan, kujungan dilakukan dalam rangka pelaksanaan monitoring terkait kedisipilinan dan kehadiran ASN, serta tingkat kehadiran dari hasil monitoring dan pengecekan secara bersama-sama. Melalui daftar hadir dan keterangan dimasing-masing unit kerja sudah mecapai 90 persen bahkan lebih seluruhnya sudah hadir dan aktif melaksanakan tanggung jawab dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan secara bersama-sama
Kunjungan dan inspeksi mendadak ini diharapkan bagian dari upaya monitoring serta penegakan kedisiplinan dan kehadiran para pegawai negeri sipil beserta para perangkat kerja lainnya, termasuk bila terdapat laporan yang nantinya ditemukan dalam laporan absen kehadiran akan dilakukan sangsi pembinaan melalui badan pembinaan kepegawaian daerah kab ppu
Dalam sidak yang dilakukan pada sebelas intansi dan unit kerja yang meliputi , Disdukcapil, Dinas pertanian, kominfo, BKD, Dispenda, Dinas Pemberdayaan Masayarkat Pemerintah Desa (DPM PD), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Perikanan , Badan Keuangan Daerah Serta RSUD Aji Putroi Botung, dan dari hasil yang dimonitoring dan berdasarkan laporan yang ada seluruhnya sudah mengikuti dan mematuhi aturan yang ditetapkan serta melaksanakan penegakan kedisiplinan sesuai arahan dan kewajiban baik yang dilakukan oleh unit kerja maupun oleh Pemerintah daerah
Kedisipilinan pada ASN dan jajaran unit kerja pendukung lainnya yang sampai saat ini dilakukan harus terus ditingkatkan termasuk pimpinan OPD dimasing-masing unit kerja harus terus membina dan memonitoring jajaran perangkat unit kerjanya sebagai upaya pelaksanaan dan penegakan kinerja baik sebagai unsur pendukung pelaksanaan pemerintah daerah maupun pelayanan masyarakat di unit kerja” tambahnya. (humasppu/hr)
Discussion about this post