KALAMANTHANA, Sanggau – Kalau saja aparat Polsek Entikong dan petugas keamanan PLBN tidak sigap, maka narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram akan beredar di Pontianak dan Kalimantan Barat. Berkat kesigapan petugas, Yulias dan dua rekannya diamankan.
Penangkapan terhadap Yulias dilakukan aparat Polsek Entikong dan petugas keamanan PLBN Entikong pada Kamis (21/6) sekitar pukul 18.45 WIB. Yulias yang warga negara Indonesia itu kedapatan membawa sabu-sabu seberat 3 kilogram, 2.000 butir pil ekstasi, dan 10.000 butir pil happy five.
Dia tertangkap setelah meloncati pagar perbatasan Indonesia-Malaysia. Setelah diperiksa, dia kedapatan membawa narkoba.
“Yang bersangkutan tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi,” ujar Kapolres Sanggau, Kalimantan Barat, AKBP Rachmat Kurniawan melalui siaran persnya, Selasa (26/6/2018). Sehari sebelumnya, Rachmat bersama Dandim 1204/Sgu Letkol Herry Purwanto dan Kapolsek Entikong Kompol M Siddiq juga menggelar rilis di Mapolres Sanggau.
Rachmat menjelaskan, tersangka membawa narkoba yang dibungkus dalam plastik yang dilakban dan dibawa di dalam sebuah tas hitam. Dalam plastik tersebut petugas menemukan tiga kilogram sabu, 2.000 butir pil ekstasi, dan 10 ribu pil happy five.
Tersangka mengaku melakoni pekerjaan pengantar narkoba atas permintaan seseorang yang tinggal di Kuching, Malaysia. Yulias diminta mengantarkan narkoba ke Batulayang, Pontianak untuk kemudian diserahkan kepada seseorang atas suruhan MA yang merupakan tahanan Lapas Pontianak.
“Ternyata Y yang tinggal di Malaysia ini sering berhubungan dengan jaringan narkoba MA yang sedang ditahan di Lapas Pontianak,” jelas Rachmat.
Setelah melakukan pengembangan, polisi mengamankan tersangka lainnya, yakni A dan AA. Keduanya merupakan orang yang rencananya menerima narkoba atas permintaan MA dari lapas.
“Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup,” ujar Rachmat. (ik)
Discussion about this post