KALAMANTHANA, Buntok – AW hanyalah pemain kecil di belantara peredaran narkoba. Titik tolaknya pun dari Kelurahan Bangkuang di Kecamatan Karau Kuala, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Tapi, jangan silap. Jejaknya pun sampai ke Murung Raya, bahkan Barabai di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Dari keterangannya kepada aparat kepolisian, AW, warga Kelurahan Bangkuang, menyebutkan bahwa sabu-sabu yang dia miliki, didapat dari Barabai, kota di kabupaten tetangga, Hulu Sungai Tengah.
AW menyebutkan sabu-sabu tersebut selain digunakan sendiri, juga akan dia edarkan. Selain di Bangkuang, dia pun menyebutkan mengedarkannya di daerah Puruk Cahu di Kabupaten Murung Raya.
AW sudah berusaha keras menyimpan sabu-sabu tersebut di tempat yang tersembunyi. Salah satunya, dia lakukan dengan menanam sabu-sabu tersebut di dalam tanah di bagian bawah rumahnya di Kelurahan Bangkuang.
Tapi, berkat ketelitian aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barsel yang didukung Unit Resmob, upaya AW menyembunyikan sabu-sabu itu terbongkar juga. Polisi menemukan sabu-sabu seberat 40,22 gram.
Kapolres Barsel, AKBP Eka Syarif Nugraha melalui Kasat Reskoba AKP Sanip, menyebutkan pihaknya menemukan barang bukti saat menangkap dan melakukan penggeledahan. “Sebagian disimpan tersangka di dalam kamar, sebagian lagi ditemukan pada bagian bawah rumah, ditanam di dalam tanah,” sebut Sanip kepada KALAMANTHANA di Buntok, Selasa (26/6/2018).
Penangkapan terhadap AW dilakukan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barsel yang dilapis unit Resmob setempat. AW diamankan pada Senin (25/6) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Selain memiliki dan menyimpan, dia juga diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Sanip menyebutkan AW tertangkap berawal dari informasi yang dihimpun dari masyarakat, bahwa AW sering mengedarkan dan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih intensif. Setelah diyakini bahwa terlapor positif sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, anggota Satresnarkoba yang didukung unit Resmob Polres Barsel langsung bergerak untuk melaksanakan penangkapan dan penggeledahan di rumah terlapor.
“Di sana ditemukan barang bukti 13 paket plastik kecil dan paket plastik besar berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 40,22 gram,” ujar Sanip.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Barsel. “Tersangka beserta dengan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Barsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Sanip. (fik)
Discussion about this post