KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018 terkait dengan penentuan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 sebagai hari libur nasional.
Bupati Pulpis Edy Pratowo mengatakan Pemkab Pulpis sudah membuat Surat Edaran nomor 100/69/Pem-PP/2018 tentang Penetapan Hari Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulpis sebagai hari libur.
Edaran ini, menurutnya, sudah disebarkan keseluruh SOPD, Kantor Wilayah dan Instansi vertikal lainnya sejak Senin (25/6) kemarin.
“Suratnya sudah saya tanda tangani Senin kemarin dan kemarin juga sudah diedarkan,” katanya.
Ia menjelaskan salah satu pertimbangan dari libur tersebut adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga Pulpis untuk menggunakan hak pilihnya. Pada 27 Juni nanti.
Ia juga meminta masyarakat memanfaatkan libur tersebut untuk menggunakan hak pilih dengan baik. (app)
Discussion about this post